TUGAS POKOK
Berdasarkan Peraturan Walikota Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tarakan dan Peraturan Walikota Tarakan Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan adalah melaksanakan urusan Pemeritahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
FUNGSI
Berdasarkan Peraturan Walikota Tarakan Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai fungsi :
- Perumusan Kebijakan di Bidang Pelayanan Administrasi Kependudukan, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data.
- Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pelayanan Administrasi Kependudukan, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data.
- Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Pelayanan Administrasi Kependudukan, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data.
- Pelaksanaan Administrasi Dinas; dan
- Pelaksanaan Fungsi Lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya