Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan, bahwa penyelenggaraan pelayanan dokumen kependudukan merupakan kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil . Berdasarkan kewenangan tersebut dapat diberikan gambaran umum pelayanan yang diberikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.