logoasdasd
   COVID-19:
  • Tetap tenang, ikuti petunjuk pemerintah
  • Terapkan perilaku hidup bersih dan sehat
  • Jangan keluar rumah kecuali mendesak
  • Jika sakit segera periksa kesehatan

Sambutan Kepala Dukcapil

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan, bahwa penyelenggaraan pelayanan dokumen kependudukan merupakan kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil . Berdasarkan kewenangan tersebut dapat diberikan gambaran umum pelayanan yang diberikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.