TARAKAN - Pemerintah Kota Tarakan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terus mempermudah pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) kepada masyarakat. Seperti saat ini setiap dokumen adminduk format digital atau yang telah ditandatangani secara elektronik (TTE) tidak perlu lagi dilegalisir. Hal ini berdasarkan pada pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019.
"Jadi, saat ini semua dokumen dukcapil yang bertandatangan eletronik (TTE) atau barcode tidak perlu lagi dilegalisir. Jika masyarakat ingin mengetahui keaslian dokumen tersebut, bisa melakukannya secara mandiri yaitu dengan cara download/mengunduh aplikasi QR Code di playstore." ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan Hamsyah, SE.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan juga sudah melakukan upaya-upaya sosialisasi ke seluruh organisasi perangkat daerah dan lembaga pengguna dokumen adminduk melalui surat nomor 475/129/DKPS tanggal 15 Juni 2020. Sehingga diharapkan masyarakat yang mempunyai dokumen adminduk yang bertanda tangan elektronik tidak lagi meminta legalisir ke Disdukcapil.
Hamsyah juga menambahkan, "Disdukcapil hanya akan melegalisir dokumen kependudukan dan pencatatan sipil yang bertanda tangan basah/manual" pungkasnya. (adm_abz)
Sumber:
0 Komentar