TARAKAN – Menuju Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
(SIAK) Terpusat, saat ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
Kota Tarakan menutup sementara pelayanannya bagi warga Kota Tarakan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala DInas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan Hamsyah, SE dalam penyampaiannya
melalui medsos WA PAK BASKOM. "diinformasikan kesemua ketua RT bahwa
pelayanan dukcapil akan ditutup sementara dimulai hari Kamis tanggal 16 Sep
2021 jam 17.00 wita sampai hari Senin tanggal 20 Sep 2021 dan pelayanan kembali
normal pada hari Selasa tanggal 21 Sep 2021, mohon maklum, terima kasih."
Pengalihan menjadi SIAK Terpusat tersebut
mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 95 Tahun
2019 dan arahan dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri
Jakarta.
Diketahui, saat ini Kota Tarakan juga menjadi
salah satu pilot project nasional pada percobaan pengalihan SIAK Terpusat pada
periode pertama bersama 50 Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Hamsyah juga menambahkan bahwa pengalihan
sistem menjadi SIAK Terpusat ini diharapkan nantinya akan memudahkan masyarakat
dalam mengakses dokumen administrasi kependudukan.
"Mudah-mudahan jika sudah diterapkannya
SIAK Terpusat, pelayanan dapat menjadi lebih baik karena dapat terbaca langsung
oleh pusat, nantinya kami hanya mengontrol saja. Dan masyarakat juga dapat
mengakses dokumen dengan cepat," pungkasnya.
adm_abz
0 Komentar