TARAKAN – Selama pandemi Covid-19, 95 persen pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tarakan dilakukan secara digitalisasi. Upaya ini selain untuk mencegah terjadinya kerumunan di tengah pandemi Covid-19, juga memudahkan masyarakat.
“Jadi bagi masyarakat yang ingin meminta layanan selain KTP dan KIA, mereka bisa lewat WA tinggal langsung foto saja nanti kami kirim balik gak perlu datang bertumpuk-tumpuk antri di Disdukcapil. Setelah jadi dokumennya karena kertas putih, jadi bisa di cetak dimana saja,” kata Hamsyah kepada Fokusborneo.com, Senin (8/3/21).Kepala Disdukcapil Kota Tarakan Hamsyah mengatakan selama pandemi Covid-19 pelayanan adminduk banyak dilakukan secara digitalisasi. Sehingga masyarakat yang ingin mengurus adminduk tidak perlu datang ke Kantor dan hanya tinggal menghubungi via nomor WhatsApp (WA).
Hamsyah menjelaskan hanya ada 2 dokumen kependudukan yang diikeluarkan Disdukcapil harus diambil ke Kantor tidak bisa dikirim via WA yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA). Sedangkan pelayanan harus dilakukan di kantor, perekam data biometrik karena yang bersangkutan untuk direkam sidik jari, retina mata dan foto.
“Prinsip dari yang namanya digital itu adalah paperless tanpa kertas. Jadi menurut saya dokumen bisa disimpan sendiri bisa dicetak kapan saja atau pada saat dibutuhkan baru di cetak. Bisa juga di simpan di google drive artinya penyimpanan berbasis awan jadi dimana saja nanti atau smartphone ilang tinggal masukkan akunnya saja ada lagi dokumen tersebut,” ujarnya.
Hamsyah menambahkan, sekarang ini sudah eranya digitalisasi sehingga pelayanan kepada masyarakat harus serba online. Apalagi ditengah pandemi Covid-19, pelayanan online sangat dibutuhkan.
“Selama pandemi ini 95 persen pelayanan yang diberikan dengan cara digitalisasi. Ada 18 dokumen kependudukan salah satunya kartu keluarga, akte kelahiran, akte kematian, akte perkawinan, surat pindah jadi tidak perlu ke Disdukcapil,” jelasnya.
Layanan digitalisasi dijelaskan Hamsyah, yang diinginkan pemerintah Kota dan akan diterapkan di Disdukcapil Kota Tarakan sesuai dengan visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan Khairul-Effendhi Djufrianto yaitu smart city.
“Salah satunya adalah smart government, smart people, government pemerintahnya harus smart melayani masyarakat, smart people masyarakatnya harus pinter juga menggunakan smartphone di antara salah satunya seperti itu. Kita berikan edukasi sedemikian rupa dan memang tidak langsung tapi bertahap dengan era Covid-19 ini masyarakat sudah bisa dilayani secara digital berbasis daring,” tuturnya.
Hamsyah menghimbau kepada masyarakat Kota Tarakan yang akan mengurus dokumen kependudukannya diluar dari pengambilan KTP dan KIA, bisa lewat online tidak perlu ke Disdukcapil cukup dari rumah.
“Untuk masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan dapat menghubungi telepon 08115306616 itu pengaduan. Nanti di bagi perzone ada 4 Kecamatan kalau dia berada di Tarakan Barat dia bisa request berdasarkan nomor Kecamatannya. Selama 2 hari tidak direspon bisa lapor lagi ke saya sebagai tempat pengaduannya dan akan kami proses,” tutupnya.(Iik). Sumber Fokus Borneo.com
Sumber:
0 Komentar